Pemerintah Desa Beran sesuai dengan hasil perencaan desa yang tercantum dalam dokumen RPJMDEsa dan RKPDesa dan APBDesa berkomitmen dalam hal dunia pendidikan di tingkat pemerintah desa beran. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan SDM masyarakat desa beran terutama Calo Generasi Emas Desa yang nantinya akan menjadi pemimpin pemimpin masa desa Desa dan Negara. Dalam hal ini, pemerintah desa beran melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Lembaga Pendidikan tingkat kewenangan desa membahas tentang Petunjuk Teknis Penyaluran bantuan kepada lembaga pendidikan PAUD, TK, TPQ dan Madin di wilayah pemerintah desa beran. Hal ini perlu dilaksanakan agar Uapaya baik yang dilaksanakan pemerintah desa sesuai dengan aturan tata kelola keuangan desa, tidak melanggar prosedur yang telah ditetapkan baik oleh Paraturan pemerintah maupun peraturan Bupati.